Aparatur Desa

1757248928529.jpg

APARAT  DESA LUNG SIMAU

Pamong DesaJabatan
Yusup RurutKepala Desa
Demsi MardiawatiSekretaris Desa
Joni TKaur Keuangan
Petrus KufeKaur Perencanaan
AlfianthyKasi Pelayanan
PilatusKaur Kesejahteraan
Ade Pridolly Darwin

Kasi Pemerintahan

AdellahKaur Tata Usaha Umum

Aparatur desa adalah semua unsur pelaksana pemerintah dan lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus), serta unsur lain seperti BPD, RT, RW, dan PKK. 


  • Sekretariat Desa:
    Dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membantu dalam administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa. 

  • Pelaksana Teknis:
    Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang bertanggung jawab atas urusan tertentu seperti keuangan, umum, pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat. 

  • Pelaksana Kewilayahan:
    Yaitu Kepala Dusun (Kadus) yang bertugas sebagai pembantu Kepala Desa dalam satuan tugas kewilayahan. 

    Fungsi dan Tanggung Jawab
  • Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan:
    Membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program di desa. 

  • Pelayanan Masyarakat:
    Menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk administrasi kependudukan dan pengurusan dokumen lainnya. 

  • Administrasi Desa:
    Mengelola urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, dan administrasi keuangan desa. 

  • Pembangunan dan Pemberdayaan:
    Menginventarisir data pembangunan, melakukan monitoring, dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa


Bagikan post ini: